"Ini menunjukkan bahwa Indonesia masuk kategori darurat penyalahgunaan kekuasaan," ujar Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (2/7/2016). Pada 20 April lalu, KPK menangkap Edy Nasution, panitera PN Jakarta Pusat, terkait suap pengurusan sengketa perdata anak perusahaan Grup Lippo. Pernyataan tersebut diungkapkannya menyusul adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat negara dalam beberapa waktu terakhir. Sementara, panitera PN Jakarta Pusat, Santoso, diduga menerima suap terkait kasus perdata. Bahkan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut dalam dakwaan Doddy Aryanto Supeno, perantara suap kepada Edy.
Source: Kompas July 02, 2016 08:48 UTC