INIKATA.co.id – Polisi menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika, 19, meninggal dunia. Menurut Gidion penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli. Ia mengatakan, motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalah. Sebelumnya seorang taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara Putu Satria Ananta,19, tewas setelah menerima aksi kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut, pada Jumat (3/5). Akibat perbuatannya, tersangka TRS dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Source: Jawa Pos May 06, 2024 08:41 UTC