REJABAR.CO.ID, BANDUNG--- Polisi telah menetapkan TR seorang suami yang memutilasi istrinya YN di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024) kemarin sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara. "Tersangka sementara karena memang olah TKP dan pemeriksaan saksi layak dijadikan tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dihubungi, Ahad (5/4/2024). Namun begitu, ia mengatakan hasil pemeriksaan saksi kunci bahwa aksi tersebut dilakukan karena latar belakang faktor ekonomi. "Kita masih mendalami saksi kunci dari saksi kunci memang ada persoalan ekonomi," katanya.
Source: Republika May 05, 2024 18:46 UTC