REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 13 tersangka yang diduga terlibat pengrusakan dan penjarahan minimarket di Kedung Panjang Penjaringan. "Sebanyak 12 orang ditetapkan tersangka dan ada tambahan seorang hasil pengembangan dilakukan penangkapan jadi total 13 tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Ahad (6/11). Awi menuturkan awalnya anggota Polres Metro Jakarta Utara menangkap 15 orang di lokasi pengrusakan dan penjarahan Penjaringan. Dari hasil penyelidikan, polisi memulangkan tiga orang karena tidak memenuhi unsur pidana, sedangkan 12 orang lainnya ditetapkan tersangka dan seorang lainnya yang ditangkap berdasarkan pengembangan. Awi menyebutkan anggota Polres Metro Jakarta Utara masih memburu 16 orang lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Source: Republika November 06, 2016 03:21 UTC