JawaPos.com – Aparat kepolisian mengimbau agar acara reuni akbar 212 akan digelar di Monumen Nasional, Jakarta, tidak menggangu ketertiban umum. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, menjelaskan, surat pemberitahuan panitia acara yang ditujukan kepada Mabes Polri sudah diterima. “Rencana ada Reuni 212. Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengimbau panitia acara Reuni 212 agar pelaksanaan acara diadakan sesuai aturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum. Meski kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dijamin dalam UU Nomor 9/1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, dalam pelaksanaannya, kegiatan Reuni 212 tetap harus dibatasi dengan sejumlah aturan.
Source: Jawa Pos November 27, 2019 16:18 UTC