Diketahui, selama dua hari hingga malam ini, penyidik dari Polres Lamongan telah berhasil menyita barang bergerak dan tidak bergerak milik tersangka, dengan total senilai Rp 1,2 miliar. Menurut AKP Yoan, pihak kepolisian melakukan penyitaan 1 unit bangunan rumah yang dibeli tersangka senilai Rp 947 juta dan baru dibayar Rp 750 juta. Tak hanya rumah, 2 unit kendaraannya yakni mobil Toyota Raize warna hijau terbaru senilai Rp 273 juta dan Honda Brio warna merah senilai Rp 125 juta pun turut diamankan oleh polisi dari tangan seorang resellernya yang berada di Tuban, berinisial IN. Penyidik Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil memburu aset 2 unit mobil dari pelaku investasi bodong, Selasa (17/1/2022). Pihaknya memastikan, jika saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan dan penyelidikan kasus investasi bodong yang menelan banyak korban ini.
Source: Jawa Pos January 18, 2022 10:55 UTC