TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAHTEMPO.CO, Surabaya -Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggelar perkara kasus eks markas radio Bung Tomo di Markas Polrestabes Surabaya, Jumat sore, 17 Juni 2016. Namun, saat ini penyelidikan itu kembali diambil alih oleh PPNS Pemerintah Kota Surabaya. “Tapi, kami juga berhak memanggil dan mengevaluasi penyelidikan itu.”Kasus perobohan bangunan cagar budaya eks markas radio Bung Tomo merebak setelah diratakan dengan tanah. Karena melanggar izin yang diberikan Pemerintah Kota dan tim cagar budaya, maka lahan itu disegel oleh Satpol PP dan proses penyelidikannya dilakukan oleh polisi. Hasil penyelidikan akan diserahkan kepada PPNS yang merupakan gabungan dari Satpol PP dan Disbudpar Pemerintah Kota Surabaya.
Source: Koran Tempo June 17, 2016 15:56 UTC