REPUBLIKA.CO.ID, PEMATANGSIANTAR -- Tiga tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Sumatra Utara, diduga menjalankan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Setelah melalui pemeriksaan di Mako Sat Narkoba terhadap 32 warga binaan tersebut, diketahui barang terlarang itu milik tersangka Naldo Sinaga (28), warga Kota Pematangsiantar. "Kami masih melakukan pendalaman penyidikan untuk membongkar jaringan bisnis sabu di Lapas," kata Marnaek S Ritonga, Ahad (18/2). Peredaran narkoba di Lapas Pematangsiantar bukan yang pertama terjadi. Ia berdalih tidak mengetahui soal kepemilikan ganja dan peredaran barang haram itu di lapas.
Source: Republika February 18, 2018 14:48 UTC