BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Polisi penyidik narkotika membanting berkas acara pemeriksaan di hadapan M Abdurahman alias Abdu (39), tersangka pengedar 29 gram sabu di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (29/8/2016). Pasalnya, keterangan Abdu saat di-BAP berbeda dengan pengakuan yang disampaikan kepada wartawan yang mewawancari dirinya di Polres Balikpapan. "Barang ini datang dari teman saya di Batam," kata Abdu menjawab salah satu pertanyaan. Paur Subbag Humas Polres Balikpapan, Iptu Suharto, mengatakan, para tersangka narkotika memang sering mengubah-ubah keterangan seperti yang dilakukan Abdu ini. Melalui telepon itu, ia ditunjukkan untuk memungut sebungkus kemasan bekas makanan ukuran kecil berisi sabu di titik-titik tertentu di jalanan.
Source: Kompas August 30, 2016 12:22 UTC