JawaPos.com - Gugatan masyarakat terhadap UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak dikarenakan sosialisasi yang lemah. Ya, tax amnesty katanya dianggap sebagian masyarakat salah sasaran. Sebelumnya, UU Tax Amnesty akan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh PP Muhammadiyah. Menurut mereka, ada beberapa alasan untuk menggugat tax amnesty ini. Awalnya, tujuan tax amnesty adalah memberikan pengampunan kepada para konglomerat yang memarkirkan dananya di luar negeri agar dapat dikembalikan ke dalam negeri.
Source: Jawa Pos August 30, 2016 12:00 UTC