Polisi Bengkulu Utara Tangkap 2 Penjual Kulit dan Tulang HarimauMinggu, 14 Mei 2017 | 13:43 WIBPetugas memperlihatkan dua kulit harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan Macan tutul (Phantera Pardus) yang berhasil disita Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (15/8). TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Bengkulu - Aparat Kepolisian Resor Bengkulu Utara berhasil menangkap dua pelaku penjualan kulit harimau Sumatera sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu, 13 Mei 2017. Baca: Polisi Gagalkan Upaya Perdagangan Kulit Harimau dan UlarKapolres Bengkulu Utara Ajun Komisaris Besar Andhika Visnu membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penjual kulit harimau itu. "Kami bekerjasama dengan tim Balai Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) berhasil membekuk dua pelaku penjualan kulit dan tulang harimau Sumatera. Simak: Populasi Harimau Sumatera di Bengkulu Tersisa 17 EkorDari tangan pelaku polisi menyita barang bukti kulit harimau Sumatera jantan dewasa sepanjang 150 sentimeter dan 12 kilogram tulang dalam kondisi masih basah.
Source: Koran Tempo May 14, 2017 06:33 UTC