REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah mengamankan ratusan kilogram garam tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar mutu pangan. Garam yang dikemas dengan merek Bandeng, Cap Bintang Super dan Tiga Kerang Emas tersebut tidak memenuhi kandungan yodium sebedar 30-80 part per milion (ppm). Polisi mengambil sejumlah sampel garam yang selanjutnya dicek oleh BPOM. Menurut dia, ribuan garam dalam kemasan siap edar tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar mutu pangan. Operasional tempat produksi garam itu sendiri sudah berjalan sejak empat tahun lalu.
Source: Republika May 04, 2017 23:26 UTC