Masyarakat Diimbau Bayar Zakat Melalui Baznas atau LAZ Resmi - News Summed Up

Masyarakat Diimbau Bayar Zakat Melalui Baznas atau LAZ Resmi


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengimbau masyarakat memercayakan zakat, infak dan sedekah kepada organisasi pengelola zakat resmi. Namun, sesuai UU No 23/2011, lembaga pengelola zakat resmi merupakan Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mengantongi izin dari pemerintah. Sedangkan, Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai pengelola zakat yang dikelola masyarakat (swasta) dibentuk dengan fungsi membantu Baznas dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. "Baznas dan LAZ resmi terus menambah layanan untuk memudahkan masyarakat menunaikan zakat, infak dan sedekah, baik bersifat konvensional maupun digital. Dari sisi penyaluran, Baznas maupun LAZ terus berinovasi menciptakan program yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat yang berhak," ujar Arifin.


Source: Republika May 04, 2017 23:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...