Menurut dia, ada andil KPU dan Bawaslu dalam kasus ini. “Ada dua persoalan dalam kontroversi putusan PN Jakpus. XAbhan menyebut Partai Prima sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebelum berlabuh ke PN Jakpus. Putusan PN Jakarta Pusat bisa tidak dilaksanakan oleh KPUKendati demikian, Abhan menyebut putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 bisa tidak dilaksanakan. Toh jika Partai Prima menyatakan gugatan ke PN Jakpus karena KPU melakukan perbuatan melawan hukum alias PMH, maka bolanya tetap di PTUN.
Source: Koran Tempo March 08, 2023 00:32 UTC