REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari salah satu member JKT48 terkait adanya kejadian perkataan asusila melalui media sosial di Instagram. "Ada anggota JKT48, memang benar tanggal 7 kemarin ada laporan polisi masuk melaporkan adanya asusial, perkataan asusila di dalam media sosial, di instagramnya," ujar Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11). Menurut Yusri, salah satu anggota JKT48 (Ni Made Ayu Vania Aurellia) itu menemukan perkataan asusila itu di akun @kurniawan037. Akibatnya, pelapor merasa tersinggung, sehingga ia melaporkan akun @kurniawan037 kepada polisi. Laporan Ni Made tercatat di nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ tanggal 7 November 2020.
Source: Republika November 12, 2020 08:26 UTC