Plagiat Skripsi, Devi Sri Astuti Batal Diwisuda dan Diskor - News Summed Up

Plagiat Skripsi, Devi Sri Astuti Batal Diwisuda dan Diskor


PALEMBANG - Mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang Devi Sri Astuti (DSA) batal diwisuda dan diskor satu semester. “DSA mengulang dan membuat awal skripsi sesuai prosedur,” ujar Dekan FH UM Palembang, Abdul Hamid, Jumat (7/6/2024). Perbuatan Devi memplagiat skripsi Naomi terungkap bermula ketika Naomi mengetahui ada tren “show your skripsi” di media sosial Instagram pada Rabu (29/5/2024) pagi. Dilansir dari Kompas.id, Selasa (4/6/2024), sanksi yang diberikan pelaku plagiat skripsi tidak main-main karena perbuatan curang ini termasuk tindakan kriminal. Taufiq menambahkan, pelaku plagiat skripsi juga bisa dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.


Source: Kompas June 08, 2024 12:53 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...