JawaPos.com – Tahap menentukan bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau nonpartai dimulai. Kemarin (16/2) sembilan KPU provinsi yang menggelar pemilihan gubernur (pilgub) resmi membuka tahapan penyerahan berkas syarat dukungan bagi calon dari jalur perseorangan. Dari lima provinsi yang berpotensi memiliki bakal calon dari jalur perseorangan, ada tujuh bakal paslon. ”Jadi, berdasar input itulah kami mengetahui potensi yang akan menjadi calon perseorangan,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin. Syarat dukungan bagi bakal calon kontestan pilgub jalur perseorangan sudah diatur dalam UU Pilkada.
Source: Jawa Pos February 17, 2020 00:45 UTC