JawaPos.com - Tiga terpidana pemberi dan perantara suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/9) sore. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manajer Keuangan PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno; dan perantara suapnya Marudut Pakpahan. Sebab, pihak terpidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sama-sama menerima putusan tersebut. Kuasa Hukum Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, Hendra Heriansyah mengatakan, pihaknya menunggu keberanian KPK menjerat Kepala dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu. Apakah mereka berani atau tidak menindaklanjuti keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Hendra saat ditemui di komisi antirasuah.
Source: Jawa Pos September 09, 2016 13:07 UTC