Petani Bisa Pilih Skema Tarif PPN 1 Persen - News Summed Up

Petani Bisa Pilih Skema Tarif PPN 1 Persen


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan skema baru sebagai dasar pengenaan pajak dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi petani dengan omzet Rp 4,8 miliar per tahun, atau 400 juta per bulan. Beleid ini memberikan opsi bagi petani yang menjual produk pertanian tertentu untuk bisa memilih nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Sebelumnya, petani yang menjual produk pertanian seperti kakao, kopi, teh, karet, tanaman hias dan obat, padi, jagung, bambu hingga rotan, menggunakan harga jual sebagai dasar pengenaan pajak, sehingga tarif efektif PPN 10 persen. Sehingga tarif efektif PPN menjadi 1 persen dari harga jual. Dengan demikian, petani bisa memilih skema pengenaan pajak dengan tarif efektif PPN 10 persen atau tarif efektif 1 persen.


Source: Kompas August 06, 2020 10:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */