JawaPos.com - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perumahan fiktif prajurit yang terjadi pada tahun 2018. Mia mengatakan, tersangka IN yang mendapat paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit kemudian menyerahkan pekerjaan tersebut kepada PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) Puspa Utama. "Sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, tersangka IN meminta uang kepada PT SIER Puspa Utama dan telah diberikan sebesar Rp1,2 miliar. Kajati menjelaskan uang yang diperoleh tersangka IN dari PT SIER Puspa Utama sebesar Rp1,2 miliar sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, kemudian diterima oleh Letkol DK. Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.
Source: Jawa Pos June 23, 2023 05:30 UTC