PALU, KOMPAS.com - Perwira Kepolisian Republik Indonesia berinisial HDR, berpangkat Inspektur Dua (Ipda) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan yang melibatkan anak di bawah umur berusia 15 tahun (bukan 16 tahun seperti diberitakan sebelumnya). Baca juga: Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng Diperkosa 11 Pria Termasuk Polisi, Guru, dan Kades"Dan langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob," ucapnya. Baca juga: Polisi Diduga Perkosa Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng Belum Jadi Tersangka, Ini AlasannyaNamun karena baru memiliki satu alat bukti yakni saksi korban, anggota polisi itu belum ditetapkan tersangka seperti 10 tersangka lainnya. Berbeda dengan malam ini, usai diperiksa oleh penyidik, anggota polisi tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka, yang tadinya ditahan di Mako Brimob, malam ini langsung ditahan di Polda Sulteng. Tersangka polisi tersebut kini sudah di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan 7 orang tersangka lain.
Source: Kompas June 04, 2023 01:04 UTC