Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Bisa Beroperasi - News Summed Up

Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Bisa Beroperasi


ilustrasi(Antara)PEMERINTAH menyatakan, pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan di tiga provinsi tidak serta-merta menghentikan seluruh aktivitas ekonomi di lapangan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, setelah Surat Keputusan pencabutan izin diterbitkan, tindak lanjut teknis diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait. Dalam proses itu, masih dimungkinkan adanya perusahaan yang tetap beroperasi secara terbatas, sepanjang berada dalam pengawasan dan tidak menghambat penegakan hukum. "Atas petunjuk Bapak Presiden proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat," kata Prasetyo. Ia mengungkapkan, sebelum keputusan pencabutan izin diambil, pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif.


Source: Media Indonesia January 22, 2026 17:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */