Perusahaan sawit terancam bangkrut dan PHK massal akibat denda administratif PP 45/2025. Pakar hukum kehutanan menilai kebijakan ini tidak adil dan merusak iklim investasi. Dia menilai skema denda administratif dalam PP 45/2025 memiliki kelemahan mendasar, baik secara filosofi hukum maupun dampak ekonomi. Denda administratif dikenakan terhadap aktivitas masa lalu, bahkan pada lahan yang telah lama dikelola dan memiliki dasar legal. Sementara denda Rp 25 juta per hektare per tahun dapat melampaui nilai aset itu sendiri.
Source: Jawa Pos January 13, 2026 08:13 UTC