Perusahaan Kembali Diingatkan Pekerjakan Kaum Disabilitas[JAKARTA] Seluruh perusahaan di Indonesia kembali diingatkan agar mempekerjakan penyandang disabilitas (cacat) sebesar 1% dari jumlah pekerja yang di perusahaannya. Ragam penyandang disabilitas meliputi penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas mental dan penyandang disabilitas sensorik. “Sedangkan penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 10.810.451 orang (96,31%), sedangkan penyandang disabitas yang masih menganggur sebanyak 414.222 orang atau sebesar 3,69 persen. Penyandang disabilitas yang masih berada di bangku sekolah sebanyak 206.163 orang atau sebesar 1,93%. Penyandang disablitas yang mengurus rumah tangga sebanyak 5.911.017 orang atau sebesar 55,21% dan lainnya sebanyak 4.588.676 orang atau sekitar 42,86%.
Source: Suara Pembaruan April 11, 2018 02:03 UTC