Tujuh tentara Myanmar telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjaraREPUBLIKA.CO.ID, YANGON - Sebanyak tujuh tentara Myanmar telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan harus melakukan kerja paksa di daerah terpencil. Mereka terbukti berpartisipasi dalam aksi pembantaian 10 pria Muslim Rohingya di sebuah desa di Negara Bagian Rakhine pada September lalu. Pihak berwenang mengatakan, pada Februari lalu militer Myanmar telah membuka penyelidikan internal secara independen. Empat tentara diberhentikan secara permanen dari militer dan dijatuhi hukuman 10 tahun kerja paksa di sebuah penjara di daerah terpencil. Pada 10 Januari, militer Myanmar mengatakan 10 pria Rohingya yang diduga militan, telah menyerang pasukan keamanan.
Source: Republika April 11, 2018 01:41 UTC