IklanGuru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia Profesor Masduki mempertanyakan perihal perubahan kedua Undang-Undang ITE. Hal itu disampaikan saat diskusi yang terselenggara di Hotel Tentrem, Yogyakarta, pada Jumat, 11 Oktober 2024. Ia mengaku kecewa karena perubahan kedua UU ITE ini bukan memperkuat perlindungan hak asasi manusia melainkan kontrol negara untuk mengatur kebebasan berekspresi di ranah digital. Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Setditjen Aptika Josua Sitompul menyampaikan jika ketentuan tersebut sudah sesuai dan diuji berkali-kali di Mahkamah Konstitusi. Joshua menambahkan, dalam perubahan UU ITE juga dipertegas bahwa ada pengecualian yang tidak dianggap sebagai penghinaan jika pernyataan itu disampaikan untuk membela diri atau untuk kepentingan umum.
Source: Koran Tempo October 12, 2024 15:33 UTC