REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pertamina EP berhasil menuntaskan proses pengurusan dan menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas berupa tanah di sejumlah lokasi Wilayah Kerja Pertamina EP Jawa. Sebanyak 15 sertifikat BMN Hulu Migas dengan total luas sekitar 137 ribu meter persegi diserahkan secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bekasi dalam kegiatan yang berlangsung di Surabaya, beberapa waktu lalu. Pengurusan sertifikasi BMN Hulu Migas berupa tanah tersebut menunjukkan komitmen Pertamina selaku operator Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam melakukan pengamanan aset negara sesuai regulasi. Proses sertifikasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas. Sebagaimana diketahui, sertifikasi tanah BMN Hulu Migas merupakan bagian dari kewajiban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.
Source: Republika December 26, 2025 13:49 UTC