Hal tersebut disampaikan Bahlil usai menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang di Tokyo, Senin, menanggapi wacana kenaikan BBM nonsubsidi sebesar 10 persen yang disebut berlaku mulai 1 April 2026. Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 terdapat dua formulasi harga BBM, yakni untuk sektor industri dan nonindustri. "Di Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Meski demikian, pemerintah menegaskan fokus utama kebijakan energi tetap berada pada perlindungan masyarakat melalui BBM subsidi. Bahlil memastikan, keputusan terkait harga BBM subsidi berada langsung di tangan Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan daya beli masyarakat.
Source: Republika March 31, 2026 02:45 UTC