Perppu Ormas Terbit, Menteri Tjahjo: UU Sudah Tak Memadai LagiSabtu, 15 Juli 2017 | 19:07 WIBMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan perihal tujuan dan target dari Perpu Ormas yang diumumkan pada Rabu pagi, 12 Juli 2017. "Pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu, yaitu aturan undang-undang yang tidak lagi memadai," kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu. Pada 12 Juli 2017, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu Ormas untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945. Baca: Penyebab Jimly Asshiddiqie Tak Setuju Penerbitan Perppu Ormas"Ada tiga pertimbangan utama pemerintah dalam menerbitkan Perppu. Lebih lanjut, Tjahjo menegaskan bahwa Perppu Ormas tidak menyasar kepada suatu agama maupun organisasi tertentu.
Source: Koran Tempo July 15, 2017 12:09 UTC