REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur The Community Of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menilai, Perppu Ormas diterbitkan bukan sekedar menjadi legitimasi pembubaran beberapa ormas yang sudah di bidik sebelumnya semisal HTI. Lebih dari itu, menurutnya Perppu tersebut bisa menjadi legitimasi untuk mengaborsi kelompok ormas atau kelompok apapun dengan asumsi bertentangan terhadap Pancasila. "Padahal persoalan krusial yakni persepsi dan tafsiran Pancasilais dan tidak itu debateble. Harits juga berharap, Perppu tersebut tidak diloloskan menjadi Undang-Undang. Perppu tersebut diterbitkan dengan alasan, UU Ormas tidak memberikan kewenangan yang cukup untuk dapat mengenakan sanksi yang efektif kepada Ormas yang dianggap bertentangan dengan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Source: Republika July 14, 2017 20:15 UTC