Yakni menggunakan dua jenis upah di Jawa Barat. Dikatakannya, kebijakan Perpres yang hanya menyatakan satu jenis pengupahan yakni Upah Minimum Kerja (UMK) saja dan menghapuskan UMK Padat Karya, membuat sejumlah perusahaan keberatan. "Kami bersedia untuk kembali sama dengan tahun sebelumnya, menghadirkan kembali UMK padat karya," kata Aher di Bandung, Jumat, (14/7). Aher menerangkan, di Jabar yang menerapkan UMK padat karya yaitu Kabupaten Purwakarta, Bogor, Karawang dan Kota Depok. "Kan tidak adil, yang satu kenaikannya 8,25 persen, satu jenis lagi 30 persen.
Source: Jawa Pos July 14, 2017 19:30 UTC