Pada Pasal 8 Permenaker Nomor 5 tahun 2023 disebutkan bahwa perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor diperbolehkan perusahaan melakukan penyesuaian besaran upah buruh/pekerja. Dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima. 12 tahun 2011 mengatur tentang Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan ketentuan UU lebih tinggi dari Permenaker sehingga Permenaker nomor 5 tidak boleh bertentangan dengan UU Cipta Kerja. “Kalaupun dalam Permenaker mensyaratkan adanya persepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, maka tetap tidak boleh pengusaha membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Berita ini juga sudah tayang di Investor.id dengan judul: OPSI: Permenaker 5 Tahun 2023 bisa Munculkan Permasalahan Baru Tenaga Kerja# Upah Buruh# Permanaker 5 2023# UMK# Industri Padat Karya# Beritasatu BisnisBagikan
Source: Suara Pembaruan March 17, 2023 21:11 UTC