Perkara Korupsi Waskita Karya, Kejagung Sita Mobil hingga Tanah - News Summed Up

Perkara Korupsi Waskita Karya, Kejagung Sita Mobil hingga Tanah


HappyInspireConfuseSad(LDS)Jakarta: Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah melimpahkan tahap I berkas tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero), Tbk, dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Tim penyidik menyita enam mobil hingga dua bidang tanah dalam kasus tersebut.Penyidik juga telah menyita Rp41 miliar dan menetapkan empat tersangka itu dari kasus korupsi itu. Adapun keempat tersangka yang berkasnya diserahkan tahap I ke penuntut umum, yakni tersangka Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk inisial BR, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020-Juli 2022.Kemudian HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Mei 2018-Juni 2020. Serta NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.Dirdik pada Jampidsus, Kejagung, Kuntadi menegaskan dari hasil penghitungan sementara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah ditemukan kerugian negara dengan estimasi Rp2,5 triliun. Terakhir, penyidik Kejagung menyita uang tunai Rp41 miliar dan uang tunai bentuk mata uang rupiah asing, yaitu USD 90.000, 160 RM, 20 Euro, 24.000 Won, dan 350 SGD.


Source: Media Indonesia March 14, 2023 03:55 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */