Jokowi membeberkan, ada empat komponen EODB di Indonesia yang peringkatnya masih di atas 100. Jokowi menambahkan, Kementerian Koordinator Perekonomian bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat dashboard monitoring agar perbaikan EODB bisa dipantau secara berkala. Dari seluruh komponen yang stagnan, Jokowi menggarisbawahi bahwa fokus perbaikan yang harus dikejar adalah prosedur dan waktu yang harus disederhanakan. Presiden juga menekankan agar kemudahan berusaha tak hanya menyasar pelaku usaha menengah ke besar, namun juga pelaku UMKM. Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha pada 22 November 2019.
Source: Republika February 12, 2020 03:56 UTC