JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengecam sikap DPR dan pemerintah yang tetap memasukkan sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Satriwan mengatakan, pihaknya sudah menyambut baik sikap DPR dan pemerintah yang sebelumnya berkomitmen tak memasukkan sektor pendidikan dalam RUU sapu jagat tersebut. Namun, dalam draf final UU Cipta Kerja masih terdapat sektor pendidikan. Baca juga: Alasan DPR dan Pemerintah Cabut Klaster Pendidikan di RUU Cipta KerjaSatriwan mengatakan, sektor pendidikan masuk dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65 Ayat (1) dalam UU Cipta Kerja yang menyebutkan, "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini." Kemudian Pasal 65 Ayat (2) UU Cipta Kerja menyebutkan, "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Source: Kompas October 06, 2020 05:26 UTC