JawaPos.com – Pengamat Indef Bhima Yudhistira menilai, pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta kerja sama sekali tidak penting saat ini. Selain karena dilakukan secara terburu-buru, hal ini juga membuat banyak orang menjadi tidak fokus pada masalah utam saat ini, yakni penanggulangan Covid-19. Bhima menekankan, masa pandemi membuat investor kurang tertarik masuk ke Indonesia karena daya beli masyarakat sedang menurun. Tapi pemerintah malah sibuk dari awal bahas Omnibus Law,” ucapnya. “Wajar Omnibus Law mau disahkan seminggu terakhir dana asing keluar Rp 846 triliun dari bursa saham dalam bentuk aksi jual/nett sells,” tutupnya.
Source: Jawa Pos October 06, 2020 05:15 UTC