JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) disarankan untuk mengurus perpanjangan sertifikatnya tiga tahun sebelum masa berlaku berakhir. Erwin menyoroti kasus HGB lama yang dibiarkan mati dan terbit HGB baru seperti yang dialami salah satu perusahaan di Palu, Sulawesi Tengah. Baca juga: Polri Bakal Pidana Oknum BPN yang Terlibat Praktik Mafia TanahMasa HGB perusahaan tersebut akan berakhir dalam dua tahun. Setelah masa berlaku lewat, oknum wali kota ini akhirnya memasukkan penggarap fiktif hingga keluarlah HGB atas nama perusahaan baru. Oleh karena itu, Erwin berpesan agar pemilik HGB segera memperpanjang sertifikatnya sebelum masa berlakunya habis.
Source: Kompas March 13, 2021 09:21 UTC