Tiga pria merencanakan pengeboman di apartemen dan masjid bagi migran SomaliaREPUBLIKA.CO.ID, KANSAS -- Hakim federal pada Jumat (25/1) memvonis puluhan tahun penjara kepada tiga pria berkulit pulit. Tiga pria tersebut pada 2016 merencanakan pengeboman di kompleks apartemen Kansas, rumah bagi migran Somalia dan masjid mereka. Hakim Distrik AS Eric Melgren di Wichita, Kansas menjatuhi vonis 25 tahun penjara kepada Curtis Allen dan Gavin Wright serta 30 tahun penjara kepada Patrick Stein atas tuduhan konspirasi menggunakan 'senjata pemusnah massal'. Megren juga memvonis Allen, Stein dan Wright 10 tahun penjara karena berkonspirasi melanggar hak sipil para korban mereka. Jaksa mengatakan para pelaku ingin mengirim sebuah pesan kepada migran asal Somalia bahwa mereka tidak disambut di Amerika Serikat.
Source: Republika January 26, 2019 07:18 UTC