JawaPos.com – Peran istri di salah satu draft pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, berkewajiban untuk mengurusi rumah tangga. Menanggapi hal tersebut, Ketua Solidaritas Perempuan Dinda Nuur Annisaa Yura menegaskan, DPR tidak memahami fungsinya. “Jadi ini salah kaprah atau kesalahan berpikir DPR dalam memahami yang harus diatur dan tidak harus diatur,” tegasnya. Adapun RUU Ketahanan Keluarga masuk ke Prolegnas prioritas 2020 ini merupakan usulan dari lima anggota DPR. Berdasarkan RUU itu, ada tiga kewajiban istriTiga kewajiban istri dalam RUU Ketahanan Keluarga adalah sebagai berikut:a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Source: Jawa Pos February 19, 2020 08:15 UTC