Jakarta, INDONEWS.ID --- Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI atas penetapan Tersangka dan Penahanan advokat Didit Wijayanto Wijaya, S.H. Seperti dikutip dari siaran pers di Jakarta, diberitakan bahwwa pasca penjemputan dan penahanan advokat DWW, Ketua Umum DPN PERADI Prof Dr. Otto Hasibuan, S.H, M.M. Bidang PPA DPN PERADI telah bertemu penyidik, dan beberapakali menemui advokat DWW untuk mengetahui fakta fakta yang dialaminya. Ketua Bidang PPA DPN PERADI, Antoni Silo, S.H. Permohonan Praperadilan ini merepresentasikan keprihatinan DPN PERADI terhadap jamaknya peristiwa ketidaksukaan dan kesewenangwenangan penyidik terhadap peran dan posisi advokat di lapangan.
Source: Media Indonesia December 31, 2021 15:51 UTC