Sri terbukti memberikan cash back sebagai fee sebesar Rp 1,9 miliar kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah. Pemberian atau cash back tersebut diambil dari pembayaran PT Berdikari untuk pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2011 dan 2012. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa CV Timur Alam Raya merupakan vendor PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tablet. Sebelum dilakukan kerja sama, pihak PT Berdikari yang diwakili Siti Marwah menanyakan kesediaan para perusahaan yang ingin menjadi mitra. (Baca: Direktur Keuangan PT Berdikari Divonis 4 Tahun Penjara)"Dapat disimpulkan fee kepada Siti Marwah adalah kompensasi kepada penyelenggara negara, karena telah mengusulkan perusahaan terdakwa sebagai vendor," kata hakim.
Source: Kompas January 23, 2017 10:36 UTC