Polda Lampung dan Jambi menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster. REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kepolisian Negara RI menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 143.452.500.000 di wilayah Provinsi Lampung dan Jambi, pada pertengahan Juli 2019. Polda Lampung juga mencegah penyelundupan benih sidat sebanyak 75 ribu ekor dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan Rp 100 juta. Berdasarkan pengembangan kasus penggagalan penyelundupan benih lobster di Jambi, aparat kepolisian mengamankan orang yang diduga sebagai pemodal dan pemilik, yaitu warga negara Singapura, berinisial TCY. Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat sepanjang 2019, aparat penegak hukum telah menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 3.163.994 ekor, dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan Rp474.599.100.000 dari 39 kasus.
Source: Republika July 15, 2019 12:56 UTC