Tempo/Rezki A.TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, mengatakan polisi tidak akan terpengaruh dengan desakan pihak lain dalam menyelidiki laporan dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Front Pembela Islam dan beberapa kelompok masyarakat melaporkan Ahok dengan pasal penodaan agama. Mereka keberatan dengan ucapan Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51 tentang kepemimpinan. Rizieq juga melarang pihak mana pun mengintervensi kepolisian dalam kasus ini, termasuk Presiden Joko Widodo dan partai pengusung Ahok. Rizieq mengatakan dirinya bersama kawan-kawannya yang lain akan melawan habis-habisan mereka yang mengintervensi kasus itu.
Source: Koran Tempo November 03, 2016 17:38 UTC