Pada pembiayaan rumah tapak, rumah susun, rukan sampai fasilitas kredit atau pembiayaan kedua, juga terdapat pelonggaran kredit melalui sistem indent. Kebijakan ini nantinya akan berlaku untuk pembiayaan rumah tapak, rumah susun dan ruko. Meski demikian, penurunan ini belum tentu bisa merangsang masyarakat untuk melakukan pembelian rumah. Sebelumnya, dalam kebijakan BI, uang muka yang harus dibayar oleh nasabah turun rata-rata sebesar 15 persen dari semula 20 persen berdasarkan jenis rumah yang dibeli. Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution pelonggaran ini akan sangat berdampak besar.
Source: Republika June 16, 2016 19:52 UTC