BACAPESAN – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak keras kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen yang diberlakukan mulai Januari 2025. Sekjen Gapensi, La Ode Safiul Akbar mengatakan, penolakkan ini dilakukan karena akan berdampak langsung pada harga material dan jasa konstruksi. Lebih lanjut, La Ode menegaskan, dengan dinaikkannya PPN menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen dipastikan dapat memperlambat eksekusi proyek yang sudah direncanakan. Diantaranya kenaikan harga material dan jasa konstruksi akibat PPN sehingga berpotensi anggaran proyek meningkat signifikan. La Ode berharap, pemerintah dapat menunda kenaikan PPN jadi 12 persen karena konstruksi adalah motor pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Source: Jawa Pos November 25, 2024 22:53 UTC