Bila melanggar komitmen tersebut, mereka bisa mendapat sanksi pidana sebagaimana aturan yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Keterangan tersebut disampaikan oleh Budi Gunawan kepada awak media di kantornya pada Senin (25/11). Menurut pejabat yang akrab dipanggil BG itu, sudah diatur Putusan MK Nomor 136/PUU-XII/2024. Termasuk di dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat daerah sampai tingkat desa,” ujar dia. “Terlebih hal itu telah dikuatkan oleh putusan MK Nomor 136/PUU/XII /2024 tentang sanksi pidana bagi aparat yang tidak netral,” kata dia menegaskan.
Source: Jawa Pos November 25, 2024 22:20 UTC