Nasional · 13 Feb 2023 17:50 WIBPerbesarPoto : Terdakwa Ferdy Sambo usai menajalani sidang pembacaan vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Dok : JawaPos.com)SWARA45.COM – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo tak mengeluarkan pernyataan apapun setelah divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Mengutip dari JawaPos.com, Ferdy Sambo terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan berjalan santai usai divonis mati hakim. Namun, banyak dari pengunjung sidang yang menyorakan Ferdy Sambo. “Sukurin dihukum mati!,” teriak salah seorang pengunjung saat Ferdy Sambo berjalan keluar ruang persidangan.
Source: Jawa Pos February 13, 2023 18:21 UTC