"Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard Eliezer untuk memback-up atau perintah 'hajar chad' pada saat itu, karena menurut majelis hakim hal itu merupakan bantahan kosong belaka," ujar Hakim dalam sidang putusan, Senin (13/2/2022). Sebelumnya Pengacara Sambo dan Putri, Febri Diansyah mengakui memang ada perintah yang disampaikan Ferdy Sambo kepada RE. Tim pengacara meyakini adanya kesalahan interpretasi yang dilakukan oleh RE, atas perintah Ferdy Sambo, dari ‘hajar’ menjadi ‘tembak’. Menurut Febri, atas fatalisme maksud perintah ‘hajar’ menjadi ‘tembak’ itu membuat Ferdy Sambo berusaha untuk melindungi RE dari jeratan hukum. Karena, lanjut Febri, Ferdy Sambo setelah melihat RE menembak Brigadir J sampai mati, juga turut panik.
Source: Republika February 13, 2023 18:11 UTC