Divonis Mati, Pengacara Sambo: Hanya Berdasarkan Asumsi - News Summed Up

Divonis Mati, Pengacara Sambo: Hanya Berdasarkan Asumsi


JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Terdakwa Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis pidana mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum pun menghormatinya. "Iya pada intinya kami melihat apa yang disampaikan majelis hakim dan tetap kami hormati,” kata Pengacara Sambo, Arman Hanis menanggapi putusan hukuman mati kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Ia juga mengaku belum memastikan langkah hukum lanjutan setelah putusan majelis hakim tersebut. Sebelumnya, majelis hakim menilai, terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.


Source: Jawa Pos February 13, 2023 17:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */