RADARBANDUNG.id- Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Sebab, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kepada Ferdy Sambo. Baca Juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo DibebaskanMartin menyatakan, vonis tersebut sesuai yang diharapkan pihak keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo divonis mati oleh pengadilan. Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri
Source: Jawa Pos February 13, 2023 16:24 UTC